
Kedungwuni, nukotasantri.or.id – Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat fitrah, NU Care-LAZISNU PCNU Kabupaten Pekalongan berkolaborasi dengan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pekalongan menggelar diskusi mendalam mengenai pengelolaan dan ketentuan amil zakat. Diskusi ini berlangsung pada Ahad, 2 Maret 2025, pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, bertempat di ruang rapat PCNU Kabupaten Pekalongan.
Diskusi ini dipandu oleh Affan Fajrul Falah, Wakil Sekretaris NU Care-LAZISNU Kabupaten Pekalongan, dan dihadiri oleh Ketua LBM PCNU Kabupaten Pekalongan, Kiai. M. Khamim, Ketua NU Care-LAZISNU H. Mujahidin beserta jajaran pengurusnya. Dalam pertemuan ini, peserta membahas dua poin utama, yakni pengelolaan zakat fitrah serta ketentuan amil yang berhak mengelola dana zakat.
Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis, disepakati bahwa NU Care-LAZISNU PCNU Kabupaten Pekalongan memenuhi syarat sebagai amil zakat secara syar’i. “Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, NU Care-LAZISNU memiliki kelayakan sebagai amil syar’i, sehingga sah dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat fitrah,” ujar KH. M. Khamim dalam diskusi tersebut.
Selain itu, diskusi juga menghasilkan rekomendasi agar NU Care-LAZISNU PCNU Kabupaten Pekalongan memperkuat sinergi dengan Unit Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Kabupaten Pekalongan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi zakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat fitrah.
“Dengan adanya sinergi antara NU Care-LAZISNU dengan UPZIS MWCNU di setiap kecamatan, pendistribusian zakat fitrah bisa lebih merata dan tepat sasaran. Ini juga akan memperkuat kelembagaan amil di lingkungan NU,” jelas Mujahidin.
Diskusi ini menjadi langkah awal dalam penyempurnaan sistem pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai status amil dan mekanisme distribusi zakat, diharapkan zakat fitrah dapat lebih optimal dalam membantu masyarakat yang berhak menerimanya.
Kontributor: Syaikhul Alim
Views: 84







