
PEKALONGAN, NU Kota Santri – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, S.Ag., M.Pd.I., mengukuhkan Pengurus Cabang Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI) Kabupaten Pekalongan masa khidmat 2026–2031. Pengukuhan berlangsung pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Inklusif bagi Guru Madrasah di Hotel Dafam Pekalongan, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Oktober 2026, tersebut diikuti lebih dari 200 peserta. Pengukuhan FPMI menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif sekaligus meningkatkan kapasitas pendidik madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam sambutannya, H. Moh. Irkham menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus yang baru dikukuhkan. Ia berharap amanat tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung pengembangan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah.
“Selamat kepada para pengurus yang telah dikukuhkan. Selamat mengemban amanat sebagai pendidik madrasah inklusi,” ujarnya.
Menurut Irkham, program dan kinerja Kementerian Agama harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk dampak sosial di bidang pendidikan. Karena itu, penyelenggaraan pendidikan inklusif perlu terus diperkuat agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang layak tanpa terkendala kondisi fisik, intelektual, sensorik, maupun hambatan lainnya.
Ia juga menyoroti persoalan anak tidak sekolah (ATS) dan anak putus sekolah (APS) yang perlu mendapat perhatian bersama. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah kemungkinan adanya anak yang tidak mengakses atau tidak melanjutkan pendidikan karena faktor disabilitas. Kondisi tersebut menuntut adanya layanan pendidikan yang lebih adaptif, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan peserta didik.
Berdasarkan data Kankemenag Kabupaten Pekalongan, sebanyak 292 madrasah telah memiliki Surat Keputusan (SK) Unit Layanan Disabilitas (ULD). ULD merupakan unit yang memberikan dukungan layanan dan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.
Penyelenggaraan layanan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1751 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Islam sebagai pedoman pengembangan layanan inklusi di madrasah.
Bunda Inklusi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Hj. Ade Komariah Saiful Mujab, yang turut memberikan arahan, mengapresiasi langkah Kankemenag Kabupaten Pekalongan dalam menyelenggarakan bimtek dan mengukuhkan kepengurusan FPMI. Ia menyebut Kabupaten Pekalongan menjadi daerah keempat di Jawa Tengah yang telah mengukuhkan pengurus FPMI, setelah Kabupaten Semarang, Kota Semarang, dan Kabupaten Banyumas.
“Harapan kita, 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah seluruhnya segera memiliki FPMI di wilayah masing-masing untuk berkoordinasi dengan FPMI Provinsi Jawa Tengah dan FPMI Pusat,” tuturnya.
Ade menegaskan bahwa pendidikan inklusif bukan sekadar program pelengkap, melainkan upaya memenuhi hak setiap anak untuk tumbuh dan belajar secara bermakna. Prinsip no one left behind atau tidak seorang pun tertinggal harus menjadi semangat bersama dalam membangun madrasah yang ramah, aman, dan menghargai keberagaman.
Ia mengajak para guru untuk mengevaluasi cara mengajar dan lingkungan belajar di madrasah masing-masing. Menurutnya, hambatan belajar yang dialami peserta didik tidak semestinya langsung dianggap sebagai keterbatasan kemampuan anak. Guru perlu menyesuaikan pendekatan pembelajaran, misalnya melalui penggunaan media visual, rangkuman bergambar, penjelasan tertulis, serta metode belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
“Perubahan kecil dalam cara mengajar guru akan mengubah cara belajar seorang anak. Inklusi bukan memaksakan anak masuk ke dalam sistem yang kaku, melainkan meluaskan madrasah agar mampu memeluk keberagaman,” tegasnya.
Ade juga menjelaskan lima pilar utama madrasah inklusi, meliputi aksesibilitas fisik, dukungan sosial-emosional, pembelajaran yang adaptif, kebijakan dan budaya madrasah yang inklusif, serta kemitraan strategis dengan orang tua dan berbagai lembaga terkait. Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif membutuhkan kerja sama antara madrasah, keluarga, FPMI, fasilitas layanan kesehatan, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ia turut mendorong pengisian Profil Belajar Siswa (PBS) bagi peserta didik berkebutuhan khusus agar kebutuhan mereka teridentifikasi dengan baik dan data dapat terintegrasi dengan sistem EMIS. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung perencanaan layanan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Berdasarkan data yang disampaikan Kasubdit Vokasi dan Inklusi Kementerian Agama RI, Anis Masykhur, Ade menyebut Jawa Tengah menempati peringkat pertama nasional dalam layanan inklusi, dengan 43 kabupaten/kota dan 813 madrasah inklusi.
Sementara itu, berdasarkan keputusan FPMI Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/KEP/FPMI.JATENG/X/2026, Moh. Hadi Dinina, S.Pd.I., ditetapkan sebagai Ketua FPMI Cabang Kabupaten Pekalongan masa khidmat 2026–2031. Ia didampingi Umi Mazidah, S.Pd., M.Pd., sebagai Wakil Ketua; Mohamad Siroj, S.Pd.I., M.Pd., sebagai Sekretaris; Mandira Satriawati, S.Pd., sebagai Wakil Sekretaris; Hj. Shofiyah, S.E., sebagai Bendahara; dan Sumarni, S.Pd., sebagai Wakil Bendahara. Kepengurusan tersebut dilengkapi bidang penelitian dan pengembangan, kerja sama dan advokasi hukum, data, penguatan dan pengembangan organisasi, pendidikan dan pelatihan, serta media informasi.
Melalui pengukuhan pengurus FPMI dan pelaksanaan bimtek ini, diharapkan koordinasi antarmadrasah semakin kuat dan kompetensi guru dalam memberikan layanan pendidikan inklusif terus meningkat. Dengan demikian, madrasah di Kabupaten Pekalongan dapat semakin siap menghadirkan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap anak.
Kontributor: Syaikhul Alim
Views: 31







