
Kandangserang, nukotasantri.or.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pekalongan kembali menggelar Bahtsul Masail putaran ke-4 yang berlangsung di Aula Majlis Ta’lim Kiai Abdul Muiz, Desa Bubak, Kecamatan Kandangserang, pada Ahad, 16 Februari 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh para kiai, santri, serta berbagai kalangan yang ingin mendalami kajian hukum Islam.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtsul Masail membahas permasalahan aktual terkait pelaksanaan ibadah umrah sebelum haji. Fenomena ini terjadi karena antrean panjang keberangkatan haji yang dapat mencapai puluhan tahun, sehingga banyak orang memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu. Bahkan, ada yang sudah melaksanakan umrah beberapa tahun sebelumnya dan tetap mendapatkan kesempatan untuk berhaji sesuai dengan antrian yang diperoleh, serta kembali melaksanakan umrah kedua kalinya saat berhaji.
Tiga pertanyaan utama yang dibahas dalam forum ini adalah: pertama, bagaimana hukum melaksanakan umrah sebelum haji; kedua, bagaimana hukum ibadah umrah yang kedua saat melaksanakan haji; dan ketiga, apakah umrah yang kedua boleh ditinggalkan.

Ketua LBM PCNU Kabupaten Pekalongan, Kiai Muhammad Khamim, menyampaikan bahwa pembahasan dalam Bahtsul Masail kali ini berlangsung sangat dinamis dan penuh argumentasi. “Alhamdulillah, Bahtsul Masail putaran ke-4 di MWC NU Kandangserang berjalan dengan lancar. Forum ini juga dihadiri oleh Rois Syuriyah KH. Baihaqi Anwar serta tim perumus, yaitu Kiai Abu Said dan KH. Luthfi Said,” ungkapnya.
Karena kompleksitas dan kedalaman materi yang dibahas, musyawirin sepakat untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan Bahtsul Masail putaran ke-5 yang akan diselenggarakan di MWC NU Karangdadap. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa kajian hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat menjadi rujukan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah.
Kegiatan Bahtsul Masail PCNU Kabupaten Pekalongan ini menjadi bukti nyata bahwa tradisi keilmuan dan diskusi hukum Islam terus berkembang dan menjadi wadah bagi para ulama serta masyarakat untuk memahami persoalan agama dengan lebih mendalam. Diharapkan, hasil kajian ini dapat memberikan pencerahan dan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan baik dan sesuai syariat.
Kontributor: Syaikhul Alim
Views: 138







