Beranda Warta Amankan Aset! LWP PWNU Jateng Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf NU di Kabupaten...

Amankan Aset! LWP PWNU Jateng Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf NU di Kabupaten Pekalongan

335
0
Silaturrahim dan Monitoring Evaluasi (Monev) LWP PWNU Jawa Tengah di LWP PCNU Kabupaten Pekalongan Terkait Aset Wakaf Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pekalongan. (Dok. LTNNU)

KEDUNGWUNI, nukotasantri.or.id – Pengurus Wilayah Lembaga Waaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Jawa Tengah (Jateng) menggelar kegiatan silaturahim sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) aset wakaf NU di Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini menekankan pentingnya sertifikasi seluruh tanah wakaf atas nama Badan Hukum Perkumpulan NU untuk menjamin kepastian hukum dan meminimalisir konflik di masa depan.

Acara penting ini berlangsung pada Sabtu (06/12/2025) di Gedung Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan, Jalan Raya Karangdowo No. 9 Kedungwuni.

Dari jajaran LWP PWNU Jawa Tengah hadir langsung Ketua LWP PWNU Jateng, KH. Idris Imron, bersama dengan Prof. Hasyim. Sementara itu, tuan rumah dari Pengurus Harian PCNU Kabupaten Pekalongan diwakili oleh Sekretaris H. Lukman Hakim dan Wakil Ketua Kiai Tikror Bukhori. Turut hadir juga seluruh jajaran pengurus LWP PCNU Kabupaten Pekalongan yang dikomandoi oleh Basori, S.H.

Fokus pada Kepastian Hukum Aset Wakaf

Kegiatan silaturahim dan monev ini berfokus utama pada kondisi dan upaya penyelesaian masalah aset tanah wakaf milik NU yang tersebar di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Mengawali pertemuan, Ketua LWP PCNU Kabupaten Pekalongan, Basori, S.H., menyampaikan prakata dan permohonan agar jajaran LWP PWNU Jateng memberikan bimbingan dan arahan tentang permasalahan tanah wakaf yang dihadapi. Sambutan kemudian dilanjutkan atas nama PCNU Kabupaten Pekalongan, sebelum tiba pada sesi arahan dari LWP PWNU Jateng.

Dalam arahannya, Prof. Hasyim secara tegas menekankan bahwa seluruh tanah wakaf NU di Kabupaten Pekalongan harus segera diproses dan menjadi sertifikat wakaf dengan status Badan Hukum Perkumpulan NU.

“Hal ini mutlak perlu dilakukan,” ujar Prof. Hasyim. “Sertifikasi atas nama Badan Hukum Perkumpulan NU adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum atas aset tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, kita bisa meminimalisir potensi terjadinya konflik di kemudian hari.”

Senada dengan Prof. Hasyim, KH. Idris Imron, selaku Ketua LWP PWNU Jateng, juga menegaskan kembali tentang pentingnya sertifikat wakaf yang berstatus Badan Hukum Perkumpulan NU. Selain sertifikasi, KH. Idris Imron juga menekankan pentingnya pendataan aset secara menyeluruh melalui aplikasi Siwaknu.

Pendataan Siwaknu Jadi Kunci Identifikasi Aset

KH. Idris Imron meminta agar semua data aset tanah wakaf milik NU, baik yang sudah bersertifikat Badan Hukum NU maupun yang belum (sertifikat nadzir perorangan), untuk dimasukkan atau di-upload ke dalam sistem Siwaknu.

“Semua data harus masuk ke Siwaknu, tidak hanya yang sudah sertifikat BH NU, tapi juga tanah wakaf milik warga NU yang sertifikatnya masih nadzir perorangan,” jelas KH. Idris Imron.

Ia berharap, dengan masuknya semua data ini, seluruh aset tanah wakaf NU di Kabupaten Pekalongan dapat diketahui dan diidentifikasi secara pasti. Oleh karena itu, beliau mengimbau agar masing-masing admin Siwaknu di semua tingkatan, khususnya Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) dan Pengurus Cabang (PC), terus memperbarui (meng-update) setiap data tanah wakaf NU yang ada di wilayahnya.

Berdasarkan data sementara yang tercatat di Siwaknu, Kabupaten Pekalongan saat ini berada di posisi ke-3 di Jawa Tengah. Total aset tanah wakaf yang tercatat adalah sebanyak 412 bidang, dengan luas total mencapai 220.167,00 meter persegi. Dari jumlah tersebut, sudah ada 351 bidang yang bersertifikat, dan 410 bidang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Data ini bersifat dinamis dan akan terus di-update seiring berjalannya proses sertifikasi dan pendataan.

Kegiatan silaturahim dan monev ini menjadi momentum penting bagi PCNU Kabupaten Pekalongan untuk mempercepat proses pengamanan aset wakaf, sekaligus merespons arahan pusat mengenai tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf NU.

Kontributor: Syaikhul Alim

Views: 107

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini