
Kedungwuni, nukotasantri.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA) VIII pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Pondok Pesantren Baitul Muqoddas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
MUSDA VIII dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si., Sekretaris Umum MUI Provinsi Jawa Tengah KH. Muhyidin, M.Si., perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan, seluruh pengurus MUI Kabupaten Pekalongan, pengurus MUI kecamatan se-Kabupaten Pekalongan, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Mengusung tema “Peran Strategis MUI dalam Mendukung Pembangunan Umat Berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan”, MUSDA VIII menjadi forum penting untuk mengevaluasi kinerja organisasi sekaligus merumuskan arah dan program kerja MUI Kabupaten Pekalongan ke depan. Acara secara resmi dibuka oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Dr. KH. Ahmad Daroji, M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. KH. Ahmad Daroji menegaskan bahwa MUI harus terus memperkuat peran dan integritas kelembagaannya. Menurutnya, MUI dituntut mampu menjalankan fungsi strategis sebagai Shodiqul Hukumah (mitra pemerintah), Khidmatul Ummah (pelayan umat), dan Himayatul Ummah (pelindung umat) secara seimbang dan berkesinambungan.
Agenda utama MUSDA VIII adalah pemilihan dan penetapan kepengurusan baru MUI Kabupaten Pekalongan. Melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, KH. Tajudin Shorih, Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muqoddas, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Pekalongan untuk masa khidmat 2025–2030.
Terpilihnya KH. Tajudin Shorih diharapkan mampu membawa MUI Kabupaten Pekalongan semakin aktif, inovatif, dan sinergis dengan berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah. Kepemimpinan baru ini juga diharapkan dapat memperkuat peran MUI dalam mendukung pembangunan umat yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Pekalongan.
Kontributor: Syaikhul Alim
Views: 134







