Beranda Warta PCNU Kabupaten Pekalongan Mantapkan Tindak Lanjut MoU dengan BPN, Sertifikasi Tanah Wakaf...

PCNU Kabupaten Pekalongan Mantapkan Tindak Lanjut MoU dengan BPN, Sertifikasi Tanah Wakaf Digratiskan

348
0
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan terus memantapkan langkah dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui program kerja sama (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Rakor Tindak Lanjut MoU digelar pada Selasa (17/06/2025) di Ruang Rapat PCNU. (Dok. LTNNU)

Kedungwuni, nukotasantri.or.id — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pekalongan terus memantapkan langkah dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui program kerja sama (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut MoU dengan BPN yang digelar pada Selasa (17/06/2025) di ruang rapat PCNU Kabupaten Pekalongan, Jalan Raya Karangdowo No. 9 Kedungwuni, Pekalongan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU Kabupaten Pekalongan, Ketua PC Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Pekalongan, serta perwakilan pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari sepuluh kecamatan, yakni Bojong, Buaran, Doro, Kajen, Karangdadap, Kedungwuni, Paninggaran, Sragi, Wiradesa, dan Wonopringgo.

Dalam kesempatan itu, Drs. KH. Muslikh Khudlori, M.S.I, Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan menegaskan pentingnya para pengurus di tingkat MWCNU untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa seluruh biaya pengurusan sertifikat tanah wakaf digratiskan selama dikelola sendiri dan tidak dikuasakan kepada pihak ketiga.

“Untuk tanah wakaf di lingkungan MWCNU, mohon bagi yang sudah selesai ikrar di KUA agar segera diteruskan prosesnya sampai penerbitan sertifikat. Ini gratis, kecuali yang dikuasakan ke pihak lain,” ujar Kiai Muslikh.

Beliau juga menambahkan bahwa saat ini Kementerian Pertanahan sedang gencar melakukan inventarisasi tanah wakaf. Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya agar status tanah wakaf jelas secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

Terkait penyerahan tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan ke Perkumpulan NU, Kiai Muslikh menjelaskan bahwa proses administrasi penyerahan telah rampung. Namun demikian, sertifikat tanah tersebut masih dalam proses di BPN karena adanya kendala biaya pajak yang cukup besar.

Sementara itu, Sekretaris PCNU Kabupaten Pekalongan, H. Lukman Hakim, M.S.I, menyampaikan bahwa kerja sama PCNU dengan BPN terkait sertifikasi tanah wakaf telah disepakati untuk diprioritaskan pada kurun waktu 2023 hingga 2025. Sayangnya, menurutnya, hingga pertengahan tahun 2025 ini, capaian realisasi sertifikasi tanah wakaf masih di bawah target.

“Tanah wakaf milik NU tersebar di 10 kecamatan. Dari target 188 bidang tanah, baru 108 yang berhasil disertifikatkan. Pergerakan ini masih lamban dibanding target,” tutur H. Lukman Hakim.

Untuk mempercepat proses tersebut, PCNU Kabupaten Pekalongan meminta para pengurus MWCNU segera melakukan pendataan dan inventarisasi ulang tanah wakaf di wilayah masing-masing. Tanah wakaf yang dimaksud meliputi tanah sawah, tanah bangunan, masjid, mushola, sekolah, dan bentuk aset lainnya.

Adapun syarat pengurusan sertifikat tanah wakaf di antaranya adalah tanah sudah bersertifikat hak milik atau girik yang sah, adanya akta ikrar wakaf dari KUA, fotokopi KTP wakif dan nadzir, surat keterangan desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, SK Kemenkumham untuk nadzir, SK dari MWCNU setempat, serta surat kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

“Semua biaya pengurusan sertifikat ini gratis bila diurus sendiri. Karena itu mohon kerjasama dari seluruh pengurus untuk menindaklanjuti sampai tuntas,” tegas H. Lukman.

Untuk diketahui, mekanisme pengelolaan tanah wakaf di lingkungan NU diatur berdasarkan luas tanah. Tanah wakaf dengan luas 1 hingga 1.000 meter persegi akan diawasi nadzir tingkat cabang, sedangkan tanah yang luasnya di atas 1.000 meter persegi menjadi tanggung jawab nadzir tingkat provinsi atau wilayah.

Di akhir rapat, para peserta sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan MWCNU agar seluruh administrasi wakaf di Kabupaten Pekalongan tertib sesuai arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dengan komitmen bersama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU Kabupaten Pekalongan dapat segera tuntas, sehingga tanah wakaf benar-benar terjamin keabsahannya, terhindar dari potensi sengketa, dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan umat.

Kontributor: Syaikhul Alim

Views: 94

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini