Beranda Opini Menjaga Marwah Kiai di Tengah Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Menjaga Marwah Kiai di Tengah Maraknya Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

434
0

Oleh : Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Pondok pesantren di Indonesia bukan sekadar lembaga pendidikan beralaskan ubin dan beratap genteng. Bagi masyarakat Muslim, khususnya di tlatah Jawa, pesantren adalah episentrum spiritual, budaya, dan moral. Di puncak tertinggi hierarki sosial-keagamaan ini, duduklah seorang figur yang bernama Kiai. Kata Kiai bukan sekadar gelar akademis yang diraih setelah lulus sekian SKS, melainkan sebuah makom kultural yang disematkan masyarakat karena kedalaman ilmu, ketulusan laku, dan pancaran karomahnya (Thoriqul Aziz, 2021). Kiai adalah representasi dari ungkapan klasik al-ulama warasatul anbiya, bahwa ulama adalah pewaris para nabi.

Namun, mari kita bicarakan hal ini sambil menghela napas panjang. Dalam satu dekade terakhir, ruang publik kita terus-menerus diguncang oleh berita yang membuat dada sesak, maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dalam lingkungan institusi keagamaan, termasuk pondok pesantren (Endri Puji Winarno dkk, 2025). Lebih memprihatinkannya lagi, beberapa kasus besar justru menempatkan oknum pimpinan, pengasuh, atau anak Kiai (yang biasa disebut Gus) sebagai pelaku utama. Ketika benteng moral yang paling disakralkan justru runtuh dari dalam, masyarakat mengalami disonansi kognitif yang hebat. Ada kegagapan massal dalam merespons realitas pahit ini.

Di satu sisi, ada kelompok yang dengan membabi buta membela institusi dan figur Kiai demi apa yang mereka sebut sebagai  menjaga marwah atau menghindari fitnah terhadap ulama. Di sisi lain, muncul gelombang skeptisisme yang mulai mempertanyakan relevansi serta keamanan model pendidikan tradisional ini bagi anak-anak mereka (Abd, A’la, 2023). Esai ini tidak ditulis untuk menyudutkan pesantren, karena meruntuhkan marwah pesantren sama saja dengan merubuhkan salah satu pilar peradaban Islam Nusantara. Namun, esai ini hadir dengan nada yang santai namun tetap kritis, mencoba membedah bagaimana cara terbaik menjaga marwah Kiai, yang sesungguhnya. Kita akan melihat bahwa menjaga marwah tidak dilakukan dengan cara menutup-nutupi kebusukan oknum, melainkan dengan membersihkan sarang labu-labu parasit yang merusak nama baik kiai dari dalam, menggunakan pisau analisis teori sosial yang mapan.

Otoritas Karismatik dan Konstruksi Sosial Kiai

Untuk memahami mengapa masyarakat begitu sulit memisahkan antara penghormatan kepada Kiai dengan sikap kritis terhadap perilaku oknum, kita perlu meminjam kacamata sosiolog legendaris, Max Weber. Dalam teorinya mengenai sosiologi otoritas, Weber membagi otoritas menjadi tiga jenis: tradisional, rasional-legal, dan karismatik (Mohammad Kamaludin, 2023). Otoritas Kiai di dalam pesantren adalah perpaduan sempurna antara otoritas tradisional dan otoritas karismatik. Kekuasaan karismatik bersumber dari persepsi pengikut bahwa pemimpin mereka memiliki kesucian, kekuatan supernatural, atau keunggulan heroisme yang tidak dimiliki manusia biasa. Di dalam kultur pesantren, karisma ini dilegitimasi melalui konsep barakah (keberkahan) dan takzim (penghormatan). Santri diajarkan bahwa untuk mendapatkan kemanfaatan ilmu, mereka harus patuh dan mengabdi secara total kepada guru.

Masalah muncul ketika otoritas karismatik ini mengalami domestikasi dan absolutisme yang kebablasan. Dalam bahasa Adrian ivakhiv (2003), institusi sosial sering kali mengalami proses objektivasi di mana konstruksi buatan manusia perlahan-lahan dianggap sebagai kenyataan objektif yang kodrati dan sakral (sacralization). Sosok Kiai yang manusiawi, yang secara teologis tetap memiliki potensi salah dan lupa (al-insanu mahallul khatha’ wa an-nisyan), dikonstruksikan oleh lingkungan sekitarnya sebagai sosok yang semi-maksum dan mustahil berbuat noda.

Ketika seorang oknum dengan otoritas karismatik absolut ini mulai melakukan tindakan menyimpang seperti grooming atau pelecehan seksual, narasi keagamaan dengan mudah dikooptasi. Perilaku bejat sang oknum dibungkus dengan bungkus mistis, seperti transfer ilmu, pembersihan batin, atau ujian kepatuhan spiritual. Karena santri telah mengalami internalisasi nilai ketaatan tanpa syarat sejak hari pertama masuk asrama (Achmad Muchaddam Fahham,2020), sensor rasional dan insting proteksi diri mereka lumpuh. Mereka tidak mampu membedakan mana perintah agama dan mana eksploitasi nafsu biologis.

Teori Grooming Sosial dan Spiritual

Membicarakan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kiai atau pengasuh di pondok pesantren itu ibarat mengupas bawang. Bikin mata perih, menguras emosi, sekaligus menguji ketahanan iman kita pada kemanusiaan. Di tengah maraknya berita miring ini, sering kali muncul pertanyaan bernada skeptis dari masyarakat awam: Kok bisa ya santri diam saja saat dilecehkan? atau Kenapa kasusnya baru dilaporkan setelah bertahun-tahun? Jawabannya jelas bukan karena korban menikmati atau sekadar tidak berdaya secara fisik. Jawaban ilmiahnya, para korban ini sedang dijebak dalam labirin permainan psikologis super halus yang dalam dunia akademis dikenal sebagai Teori Grooming Sosial dan Spiritual.

Dalam ranah psikologi sosial dan kriminologi, grooming adalah taktik manipulasi bertahap yang digunakan oleh pelaku untuk membangun ikatan emosional, rasa percaya, dan ketergantungan yang kuat dengan korbannya sebelum eksekusi bejat dilakukan (Nurliya Ni’matul, Rohmah,2024). Nah, di lingkungan pendidikan keagamaan tradisional, proses ini mendadak naik kelas menjadi tingkat dewa karena dibungkus rapi dengan jubah kesucian agama.

Oknum pelaku tidak pernah datang dengan wajah garang layaknya penjahat di film-film aksi. Sebaliknya, mereka tampil sebagai sosok bapak yang penyayang, guru yang penuh perhatian, atau figur spiritual yang teduh. Proses pelumpuhan logika korban ini berjalan sangat subtil dan sistematis. Tahap awal dimulai dengan grooming sosial, pelaku memilih korban, biasanya santri yang penurut, lugu, jauh dari orang tua, atau yang sedang mencari figur pelindung. Korban kemudian dihujani dengan perhatian khusus, mulai dari hadiah kecil, pujian di depan santri lain, hingga penunjukan sebagai asisten pribadi yang eksklusif (Rudi Margono, 2025).  Di titik ini, ego korban tersanjung; mereka merasa sangat terpilih dan diistimewakan.

Ketika benteng pertahanan psikologis korban sudah runtuh dan rasa percaya terkunci penuh, grooming spiritual masuk sebagai senjata pamungkas. Tindakan-tindakan yang menjurus pada pelecehan fisik mulai dilancarkan secara perlahan, namun bahasanya diubah total menggunakan istilah-istilah keagamaan yang sakral (Nancy Nason-Clark, 2000). Kalimat manipulatif seperti, Ini bagian dari transfer ilmu batin,Ini ikhtiar untuk membersihkan jiwamu,atau Nurut saja pada guru agar ilmumu barakah dunia-akhirat, menjadi mantra pengunci nalar. Di sinilah letak kekejaman laten dari fenomena ini. Nalar kritis santri yang sejak hari pertama masuk asrama sudah didoktrin untuk taat buta (sami’na wa atha’na) seketika lumpuh total. Mereka mengalami disonansi kognitif yang hebat, tubuh mereka merasa terancam, risih, dan jijik, tetapi doktrin di kepala memaksa mereka percaya bahwa meragukan tindakan kiai adalah dosa besar yang mengundang kualat.

Membongkar fenomena ini dengan pendekatan grooming spiritual membuka mata kita bahwa kejahatan ini dirancang dengan sangat rapi (Arief Santoso, 2025). Menjaga marwah dan kesucian pesantren yang asli tidak akan pernah bisa dilakukan dengan cara menutup mata dari taktik licik oknum predator. Langkah kritis terbaik justru dengan membekali para santri sejak dini tentang otonomi tubuh mereka, agar mereka tahu bahwa ketaatan kepada makhluk ada batasnya, dan batas tegas itu adalah syariat serta kemanusiaan itu sendiri.

Reformasi Struktural Dan Kultural

Melihat maraknya fenomena ini melalui pisau analisis Weber, Foucault, dan Gramsci, jelas bahwa menjaga marwah Kiai tidak bisa lagi dilakukan dengan cara lama yang defensif dan menutup diri. Marwah tidak dijaga dengan menyembunyikan bangkai, karena cepat atau lambat bau busuknya akan tercium juga melalui kemajuan teknologi informasi dan keberanian para penyintas yang mulai bersuara di era digital ini. Menjaga marwah kiai harus dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu reformasi struktural dan reformasi kultural (Pradjarta Dirdjosanjoto,1999).

1. Reformasi Struktural

    Struktur pesantren yang eksklusif dan tertutup, ditambah budaya kepatuhan mutlak tanpa batas, kerap kali bertransformasi menjadi tameng kokoh bagi oknum predator untuk berlindung di balik jubah kesucian agama. Jika kita hanya sibuk kaget dan mengutuk saat kasusnya viral di media sosial, kita sebenarnya hanya sibuk memadamkan api tanpa pernah membenahi instalasi listrik yang korslet. Oleh karena itu, menjaga marwah pesantren yang sesungguhnya bukan dilakukan dengan cara menyangkal realitas, melainkan melalui langkah berani bernama reformasi struktural. Pesantren harus mulai mendobrak gaya tata kelola tradisional yang terlalu berpusat pada satu figur personal (paternalistik-absolut) dan menggesernya ke arah manajemen institusi yang rasional-legal, modern, serta akuntabel (Abu Yasid, 2018).

    Langkah konkretnya dimulai dengan membangun sistem pengawasan internal yang transparan. Setiap lembaga wajib menyediakan kanal pengaduan (crisis center) yang independen, dijamin kerahasiaannya, dan dikelola oleh pihak ketiga yang professional, seperti psikolog, ahli hukum, atau aktivis anak, bukan oleh lingkaran dalam keluarga pengasuh. Selain itu, standardisasi rekrutmen pengajar dan pengasuh asrama harus diperketat, lengkap dengan uji kompetensi psikologis. Regulasi negara mengenai perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan wajib diterapkan secara rigid, bukan sekadar menjadi pemanis di laci meja kerja. Reformasi struktural ini adalah harga mati untuk memastikan bahwa pesantren kembali kepada khitahnya, sebagai ruang yang suci, aman, dan memanusiawakan para santri (Mohammad Takdir, 2018).

    2. Reformasi Kultural.

    Jika reformasi struktural adalah soal membenahi sistem dan aturan main, maka reformasi kultural adalah soal membongkar isi kepala dan kebiasaan yang telanjur dianggap normal. Maraknya kasus pelecehan seksual oleh oknum kiai memotret satu kenyataan pahit, ada yang korslet dalam cara sebagian kita memaknai relasi antara guru dan murid di lingkungan pesantren. Budaya patuh buta kerap kali kebablasan hingga melumpuhkan akal sehat (Ningsih Sepniar Lumban Toruan, 2024).

    Oleh karena itu, pesantren hari ini butuh penyegaran kultural yang serius. Langkah pertamanya adalah melakukan dekonstruksi dan redefinisi terhadap konsep takzim (penghormatan) dan pencarian berkah (tabarruk). Santri harus diedukasi dengan tegas bahwa ketaatan kepada makhluk, sehebat apa pun karismanya, memiliki batas yang sangat rigid, yaitu moralitas dan syariat agama itu sendiri. Kaidah ushul fiqh sudah jelas mengingatkan bahwa tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan. Selain itu, kultur pesantren harus mulai ramah terhadap konsep otonomi tubuh (bodily autonomy). Mengajarkan santri untuk berani berkata tidak atau menolak sentuhan yang tidak nyaman dari siapa pun bukanlah bentuk suul adab (akhlak buruk), melainkan bagian dari menjaga kehormatan diri yang diperintahkan agama (hifzhul ‘irdh) ( Dahlia El Hiyaroh,  2022).

    Kultur komunal yang defensif, yang biasanya langsung menuduh korban melakukan fitnah demi menjaga nama baik institusi, juga harus diubah total. Menjaga marwah kiai sejati tidak dilakukan dengan cara memaklumi atau menyembunyikan perilaku oknum yang bejat, melainkan dengan berdiri paling depan membela korban demi keadilan yang hakiki.

    Kesimpulan

    Menjaga marwah Kiai di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di pondok pesantren membutuhkan kedewasaan berpikir dan keberanian moral yang luar biasa dari seluruh elemen umat Islam. Kita harus mampu memisahkan secara tegas antara keagungan institusi pesantren dan keluhuran figur Kiai sejati dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum predator yang kebetulan mengenakan baju koko dan bersorban. Melindungi oknum pelaku pelecehan dengan dalih menjaga nama baik pesantren justru merupakan penghinaan terbesar terhadap marwah Kiai itu sendiri. Tindakan defensif tersebut justru akan membusukkan pesantren dari dalam dan menjauhkan masyarakat dari keberkahan ilmu agama.

    Sebaliknya, marwah Kiai sejati dipertahankan ketika pesantren berdiri di garda terdepan untuk membela korban, menegakkan keadilan, dan tanpa ragu memotong tangan-tangan kotor yang mencoba merusak kesucian lembaga ini. Hanya dengan keterbukaan, akuntabilitas hukum, dan redefinisi ketaatan yang berbasis pada akal sehat serta kemanusiaan, pondok pesantren di Indonesia akan tetap berdiri kokoh sebagai menara peradaban, tempat di mana akhlak mulia disemai, anak-anak dilindungi, dan kebenaran ditegakkan dengan seadil-adilnya.

    Referensi

    A’la, Abd,2023, Relasi Kuasa Kiai Tua dan Kiai Muda: Studi Tentang Islamisme Gerakan Aliansi Ulama dan Forum kyai Muda Madura, Lamongan: Academia Publication

    Clark, Nancy Nason, 2000, Making the Sacred Safe: Woman Abuse and Communities of Faith, Sociology of Religion, Vol. 61, No. 4,  hal. 349-368

    Dirdjosanjoto, Pradjarta, 1999, Memelihara Umat ; Kiai Pesantren-Kiai Langgar di Jawa, Jogjakarta: LKIS

    Endri Puji Winarno dkk, 2025, Investigasi Pendidikan Islam Terhadap Kuasa Otoritas Kekerasan Seksual Di Pesantren, Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 19, No. 2 Maret – April 2025, hal 958-972, DOI : 10.35931/aq.v19i2.4795.

    Fahham, Achmad Muchaddam, 2020, MA. Pendidikan Pesantren Pola Pengasuhan, Pembentukan Karakter, Dan Perlindungan Anak, Jakarta: Publica Institute.

    Hiyaroh, Dahlia El,2022, Strategi Pembinaan Akhlak Santri, Bogor: Guepedia.

    ivakhiv, Adrian, 2003, Orcestrating sucred  space, Beyond The Social construction of nature, Ecoteologi vol. 8 No.1 Tahun 2003 hal. 11- 29

    Lumban Toruan, Ningsih Sepniar, 2024, Merebut Ulang Makna Ta’dzimdi kalangan Santri sebagai Upaya Peningkatan Kesadaran Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren, Prosiding Konferensi Pengetahuan Perempuan dari Perempuan IV, Vol. 4 No. 1 (2024), hal. 85-101

    Kamaludin, Mohammad, 2023, Pergeseran Otoritas Kiai: Dampak dan Makna dalam Perspektif Sosial, Surabaya: Jakad Media publishing.

    Margono, Rudi, 2025, Korban yang Bicara, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jogjakarta: Yayasan Putra Adhi Dahrma

    Nurliya Ni’matul, Rohmah dkk.,2024, Strategi Komunikasi Antar Pribadi Untuk Mencegah Grooming di Nusa Tenggara Barat, Al-Jamahiria: Journal Komunikasi dan Dakwah Islam Vol 2 No 1 Edisi Januari – Juni 2024, hal.30-41.

    Santoso, Arief, 2025, Manipulator Tersembunyi : Mengungkap Pikiran Narsistik, Sosiopat, dan Predator emosional, Bogor: HGU Publishing

    Thoriqul Aziz, 2021, Literasi Para Kiai (Menapaki Jejak Literasi Para Kiai), Kediri: Guepedia.

    Takdir, Mohammad, 2018,  Modernisasi Kurikulum Pesantren, Jogjakarta: IRCISod.

    Yasid, Abu ,2018, Paradigma Baru Pesantren, Menuju pendidikan Islam transformative,  Jogjakarta: IRCiSoD

    Views: 258

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini