Beranda Opini Menanti Hibah Untuk Madrasah di Pekalongan

Menanti Hibah Untuk Madrasah di Pekalongan

62
0

Oleh: K.H. Muhammad Mustofa, M.Pd.I (Dewan Ahli PC ISNU Kab. Pekalongan)

Madrasah sejatinya adalah pilar penting dalam mencetak generasi penerus yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara spiritual dan moral. Di Kabupaten Pekalongan, peran ini diemban dengan dedikasi tinggi oleh institusi pendidikan seperti MAN, MTsN, dan MIN Pekalongan. Namun, di balik prestasi dan kontribusi besar mereka bagi masyarakat, tersimpan sebuah ironi yang memprihatinkan: gedung-gedung tempat para siswa menimba ilmu kini kondisinya kian menua dan kurang layak digunakan.

Akar dari masalah kelayakan infrastruktur ini bukanlah pada kurangnya kemauan untuk membangun, melainkan pada status kepemilikan lahan. Saat ini, MAN, MTsN, dan MIN Pekalongan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan status sekadar “pinjam pakai”.

Status administrasi ini membawa dampak domino yang fatal bagi pengembangan fisik madrasah. Selama bertahun-tahun, madrasah-madrasah tersebut kesulitan—bahkan terhalang—untuk mendapatkan kucuran dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dari pemerintah pusat. Padahal, dana SBSN adalah salah satu urat nadi utama bagi pembangunan infrastruktur madrasah berskala besar di bawah naungan Kementerian Agama. Syarat mutlak untuk mencairkan bantuan tersebut sangat jelas: status tanah harus sudah bersertifikat milik sendiri atau atas nama institusi.

Di sisi lain, mengandalkan dana bantuan dari masyarakat atau komite sekolah jelas bukan solusi yang ideal. Dana partisipasi masyarakat sangat terbatas dan tentu akan sangat memberatkan jika harus dialokasikan untuk pembangunan fisik berskala besar demi mengganti bangunan yang usianya sudah berpuluh-puluh tahun.

Jalan Panjang Birokrasi yang Buntu

Tentu saja, pihak madrasah tidak tinggal diam. Berbagai ikhtiar telah ditempuh sejak beberapa tahun belakangan. Permohonan hibah tanah telah diajukan berulang kali melalui jalur kelembagaan, dari instansi Kementerian Agama kepada Pemkab Pekalongan, hingga melibatkan proses mediasi bersama DPRD Kabupaten Pekalongan.

Langkah teranyar yang dilakukan adalah permohonan audiensi oleh Komite MAN dan MTsN untuk duduk bersama dan berdialog langsung dengan Bupati Pekalongan. Harapannya, ada diskresi dan komitmen politik yang jelas dari kepala daerah. Namun, kenyataan di lapangan kembali membawa kekecewaan. Permohonan audiensi tersebut hanya diwakilkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pekalongan. Alhasil, hingga detik ini, proses yang memakan waktu bertahun-tahun itu belum menghasilkan progres yang berarti. Semuanya kembali membeku dalam dinginnya proses birokrasi.

Menagih Hak Pendidikan Anak-Anak Pekalongan

Kondisi jalan di tempat ini memunculkan sebuah pertanyaan mendasar dari kami, bagian dari warga Pekalongan: Sebenarnya, masalah krusial apa yang begitu menghambat proses hibah ini? Bukankah ribuan siswa-siswi yang belajar di ruang-ruang kelas madrasah yang mulai rapuh tersebut adalah anak-anak Pekalongan juga? Mereka adalah putra-putri daerah yang memiliki hak konstitusional yang sama untuk mendapatkan fasilitas dan tempat pendidikan yang layak, aman, dan nyaman. Mengotak-ngotakkan kewenangan aset seringkali membuat kita lupa pada substansi utamanya: masa depan pendidikan anak bangsa di daerah kita sendiri.

Sebagai warga masyarakat, kami menaruh harapan besar agar proses hibah tanah ini bisa segera direalisasikan. Kami berharap agar nuansa politis atau ego sektoral antar-instansi tidak ikut campur dan menghambat proses yang sangat dinantikan ini. Pemkab Pekalongan memiliki kekuatan untuk mengakhiri penantian panjang ini melalui kebijakan hibah aset. Langkah tersebut tidak hanya akan menjadi warisan birokrasi yang baik, tetapi juga amal jariyah yang nyata bagi pendidikan generasi Pekalongan di masa depan.

Sudah saatnya madrasah di Pekalongan berhenti menanti, dan mulai membangun.

Views: 7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini