Beranda Warta Dilema APBD dan Ironi Pajak di Balik Kubangan Jalan Pekalongan

Dilema APBD dan Ironi Pajak di Balik Kubangan Jalan Pekalongan

121
0

Wonopringgo, NU Kota Santri — Persoalan jalan rusak di Kabupaten Pekalongan tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan publik dan keterbatasan fiskal daerah. Di tengah tuntutan masyarakat atas jalan yang layak, pemerintah daerah dihadapkan pada ruang anggaran yang terbatas untuk menuntaskan kebutuhan pembangunan.

Dalam diskusi publik di Wonopringgo, Minggu (24/5/2026) malam, Abdul Khafid menyuarakan keresahan masyarakat terhadap kondisi jalan rusak yang dinilai belum kunjung tertangani secara maksimal. Menurut dia, masyarakat merasa kewajiban membayar pajak belum diimbangi dengan pemenuhan fasilitas dasar yang memadai.

“Rakyat dituntut taat membayar pajak, tetapi kebutuhan dasar seperti jalan yang layak masih banyak yang belum terpenuhi. Warga sudah terlalu muak dengan kondisi jalan yang rusak,” ujarnya.

Keluhan tersebut, menurut Abdul Khafid alias Cicer Klawu atau Nuzaik, tidak semata-mata lahir dari ketidakpuasan sesaat, melainkan dari pengalaman panjang masyarakat yang sehari-hari harus menghadapi jalan berlubang, kerusakan akses distribusi, hingga meningkatnya biaya transportasi dan aktivitas ekonomi warga.

Di sisi lain, M. Yulian Akbar mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal dalam memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur. Ia menjelaskan, total kebutuhan perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan diperkirakan mencapai Rp300 miliar, sementara APBD daerah sebesar Rp2,5 triliun masih harus dibagi untuk berbagai sektor pelayanan publik lainnya.

Menurut Yulian, pemerintah daerah saat ini mulai melakukan penyesuaian prioritas anggaran dengan memfokuskan perubahan anggaran pada sektor infrastruktur. Pemkab Pekalongan juga disebut telah menyiapkan alokasi sekitar Rp100 miliar untuk pembangunan jalan pada tahun 2027.

“Pemerintah mencoba peka dengan memetakan kebutuhan jalan rusak melalui Dinas Pekerjaan Umum. Semua dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah,” kata Yulian.

Ia menambahkan, pemerintah daerah berencana merilis daftar panjang jalan rusak sebagai bentuk transparansi publik sekaligus membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pekalongan.

Diskusi publik tersebut memperlihatkan bahwa persoalan jalan rusak bukan sekadar soal proyek pembangunan, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warganya.

Pengirim: Mujahid

Editor: Ihza

Views: 12

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini