Beranda Opini Fenomena Pelecehan Seksual di Ponpes: Relasi Kuasa, Indoktrinasi, dan Reputasi Institusi

Fenomena Pelecehan Seksual di Ponpes: Relasi Kuasa, Indoktrinasi, dan Reputasi Institusi

826
1

Oleh: Prof. Dr. H. Muhlisin, M.Ag. (Guru Besar UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan)

Pondok pesantren secara historis memegang peran sentral dalam pembentukan karakter, moral, dan spiritual masyarakat. Institusi ini bukan sekadar tempat mentransfer ilmu agama, melainkan benteng pertahanan moral bangsa yang dihormati dan disakralkan (Mohammad Takdir,2018). Di sinilah generasi muda dididik untuk mengenal kebajikan, menghormati sesama, dan mendekatkan diri kepada Tuhan. Namun, dalam satu dekade terakhir, kesucian institusi tersebut terusik oleh sebuah kenyataan pahit yang sangat memprihatinkan, yatiu maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan berbasis agama itu sendiri.

Data dari berbagai lembaga swadaya masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta pihak kepolisian menunjukkan tren peningkatan pelaporan kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan Islam sejak sepuluh tahun ke belakang (Windy Triana, 2025). Fenomena ini bagaikan gunung es, apa yang tampak di permukaan dan berhasil mencuat ke media massa hanyalah sebagian kecil dari realitas kelam yang sesungguhnya terjadi di balik dinding-dinding asrama. Banyak kasus yang tetap tersimpan rapat sebagai rahasia, terkubur oleh rasa malu, ketakutan, dan tekanan institusional.

Ironi terbesar dari fenomena ini adalah bahwa tindakan keji tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang memegang otoritas moral tertinggi di dalam lembaga tersebut, mulai dari ustadz, pengajar, pengasuh, hingga sang Kyai itu sendiri. Bagaimana mungkin sebuah tempat yang didedikasikan untuk menyemai akhlak mulia justru bertransformasi menjadi ruang yang traumatik bagi anak-anak dan remaja? Untuk memahami akar masalah ini secara mendalam, kita tidak bisa hanya melihatnya sebagai penyimpangan moral personal belaka. Fenomena ini berakar kuat pada struktur sosial-budaya yang timpang, yang termanifestasi melalui penyalahgunaan relasi kuasa yang ekstrem serta indoktrinasi ketaatan mutlak tanpa batas yang dipaksakan kepada para santri (Abdul Munir Mulkhan, 2003).

Anatomi Relasi Kuasa

Untuk membedah mengapa kasus pelecehan seksual dapat langgeng dan berulang di lingkungan lembaga pendidikan, kita harus memahami terlebih dahulu konsep relasi kuasa (power relation). Dalam sosiologi, relasi kuasa merujuk pada bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dijalankan di antara individu atau kelompok dalam suatu sistem sosial. Di dalam ekosistem pesantren, struktur kekuasaan bersifat sangat hierarkis dan paternalistik. Di puncak piramida kekuasaan berdiri sang Kyai atau pengasuh utama  (Ahmad Subakir, 2018). Dalam kultur masyarakat Jawa, Kyai bukan hanya sekadar guru, melainkan sosok sentral yang diyakini memiliki kedalaman ilmu, otoritas spiritual, dan bahkan karomah (kemuliaan spiritual). Di bawah Kyai, terdapat jajaran ustadz/ustadzah, pengurus pesantren, dan terakhir adalah santri atau peserta didik yang berada di posisi paling dasar.

Ketimpangan relasi kuasa ini menciptakan jarak yang sangat lebar antara yang memerintah dan yang patuh. Santri ditempatkan sebagai pihak yang tidak tahu apa-apa dan membutuhkan bimbingan, sementara Kyai atau ustadz adalah sumber kebenaran mutlak. Ketika relasi ini bergeser menjadi eksploitatif, oknum yang memiliki kuasa dapat dengan mudah memanipulasi posisi rentan santri. Santri tidak memiliki daya tawar, ruang negosiasi, atau bahkan keberanian untuk sekadar bertanya, apalagi menolak tindakan fisik yang tidak senonoh dari sang pemegang kuasa (Abd A’la, 2023). Kekuasaan yang absolut ini meminimalkan kemungkinan adanya fungsi pengawasan (checks and balances) di dalam internal lembaga.

Indoktrinasi Ketaatan

Salah satu pilar utama pendidikan di lembaga Islam tradisional adalah penanaman nilai takzim (penghormatan) dan kepatuhan kepada guru. Konsep sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat) serta prinsip mencari berkah (tabarruk) melalui pengabdian kepada kiai adalah ajaran luhur yang dimaksudkan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat (AM. Waskito, 2012). Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, fakta di lapangan menunjukkan bahwa konsep-konsep suci ini kerap mengalami distorsi dan indoktrinasi yang berlebihan.

Oknum pelaku pelecehan seksual memanfaatkan doktrin ketaatan ini sebagai alat manipulasi psikologis yang sistematis (grooming). Mereka menanamkan keyakinan bahwa membantah atau meragukan tindakan kiai adalah bentuk suul adab (akhlak yang buruk) yang dapat mendatangkan kualat, hilangnya berkah ilmu, kesengsaraan hidup di dunia, hingga sanksi spiritual di akhirat (Jamal Ma`mur Asmani, 2018).

Dalam banyak kasus yang terungkap, modus operandi pelaku sering kali dibungkus dengan narasi-narasi keagamaan atau spiritual (kekerasan seksual berbasis gender dan agama). Contoh nyata yang sering ditemukan antara lain:

  1. Pelaku menyatakan bahwa tindakan pelecehan tersebut adalah bentuk “transfer ilmu” atau “pembersihan jiwa”.
  2. Pelaku menjanjikan kedekatan spiritual atau karomah tertentu jika santri bersedia menuruti nafsu bejatnya.
  3. Pelaku menggunakan dalil-dalil ketaatan untuk meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukan sang guru tidak pernah salah, sebab seorang kiai diyakini memiliki pertimbangan maknawi yang tidak dipahami oleh manusia awam.

Indoktrinasi yang masif dan dilakukan sejak usia dini ini mengaburkan batasan moral dan rasionalitas santri. Korban mengalami disonansi kognitif yang hebat; tubuh dan naluri mereka merasakan sakit, trauma, dan penolakan, namun doktrin yang tertanam di kepala memaksa mereka untuk percaya bahwa tindakan tersebut adalah sebuah keharusan spiritual yang harus diterima dengan ikhlas.

Dampak Pada Korban

Dampak dari pelecehan seksual yang terjadi di bawah tekanan indoktrinasi agama jauh lebih merusak dibandingkan dengan kekerasan seksual di ranah publik biasa. Korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikologis (seperti depresi, gangguan stres pascatrauma, hingga kecenderungan bunuh diri), tetapi juga mengalami kehancuran spiritual (Febra Anjar Kusuma, 2025). Mereka kehilangan kepercayaan pada institusi agama, nilai-nilai ketuhanan, dan bahkan pada diri mereka sendiri, karena merasa tubuh mereka telah “kotor” dan dikhianati oleh sosok yang mereka anggap sebagai wakil Tuhan di bumi.

Secara sosial, korban sering kali menghadapi situasi yang sangat tidak adil ketika mencoba bersuara. Karena kuatnya pengaruh sosial sang Kyai di masyarakat sekitar, korban yang melapor justru kerap kali menjadi pihak yang dikorbankan kembali (revictimization). Mereka dituduh melakukan fitnah, mencoba meruntuhkan nama baik pesantren, atau dicap sebagai santri yang tidak tahu berterima kasih. Sentimen komunal masyarakat yang masih protektif terhadap figur kiai membuat korban terisolasi, dikucilkan, dan kehilangan hak atas keadilan serta pemulihan (Alwi Mudhofar, 2025).

Satu Dekade Terakhir

Dalam satu dekade terakhir, ruang publik berulang kali diguncang oleh terbongkarnya kasus pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Institusi yang memegang kesucian moral ini menghadapi tantangan internal yang serius (Fathony Karuniawa, 2025). Setidaknya, ada lima faktor utama yang saling berkelindan di balik maraknya fenomena memprihatinkan ini. Pertama, Ketimpangan Relasi Kuasa yang Ekstrem. Struktur pesantren menempatkan pengasuh atau Kyai pada puncak hierarki tertinggi. Otoritas sosial dan spiritual yang absolut ini menciptakan jarak yang lebar dengan santri. Posisi rentan santri membuat mereka tidak memiliki daya tawar atau keberanian untuk menolak tindakan menyimpang dari sang pemegang kuasa.

Kedua, Manipulasi Doktrin Ketaatan. Ajaran luhur seperti takzim kepada guru dan mencari berkah (tabarruk) kerap didekonstruksi secara sepihak oleh oknum pelaku. Melalui grooming spiritual, korban diindoktrinasi bahwa mematuhi keinginan guru adalah kewajiban agama, sementara menolaknya dianggap sebagai dosa besar yang dapat menghilangkan berkah ilmu. Ketiga, Sistem Kelembagaan yang Tertutup. Banyak pesantren yang menerapkan tata kelola eksklusif tanpa fungsi pengawasan (checks and balances) yang memadai dari pihak luar. Absennya kanal pengaduan independen yang aman dan rahasia membuat korban terjebak dalam ruang isolasi yang gelap.

Keempat, Budaya Membela Reputasi Institusi. Ketika sebuah kasus mulai terendus, respons awal lingkungan sekitar sering kali adalah penyangkalan. Demi menjaga nama baik dan marwah pesantren, penyelesaian secara “kekeluargaan” dipaksakan. Praktik ini secara sistemik membungkam korban dan meloloskan pelaku dari jerat hukum. Kelima, Meningkatnya Kesadaran dan Keberanian Bersuara. Faktor ini menjadi alasan mengapa kasus-kasus tersebut tampak melonjak dalam sepuluh tahun terakhir. Media sosial, pendampingan hukum, dan gerakan penyintas memberikan keberanian bagi para korban untuk mendobrak stigma. Kasus yang dulu terkubur rapat sebagai tabu, kini mencuat ke permukaan sebagai puncak gunung es yang harus segera dibenahi.

Ketergantungan masyarakat pada figur kiai membuat penegakan hukum sering kali berjalan lambat dan penuh dengan intervensi sosial. Banyak kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat bawah, yang esensinya hanyalah memaksa korban untuk bungkam demi menjaga nama baik institusi, sementara pelaku tetap bebas tanpa efek jera dan berpotensi mencari korban baru.

Pada akhirnya, fenomena maraknya pelecehan seksual di pondok pesantren selama sepuluh tahun terakhir merupakan alarm keras bagi masa depan pendidikan moral dan perlindungan anak. Kasus-kasus memprihatinkan ini dengan jelas menunjukkan bahwa akar masalah utama terletak pada relasi kuasa yang sangat timpang serta eksploitasi doktrin ketaatan yang dipaksakan secara buta. Ketika penghormatan kepada guru dilepaskan dari akal sehat dan kemanusiaan, yang lahir bukanlah kesalehan, melainkan celah bagi berkembangnya kejahatan kemanusiaan yang berlindung di balik jubah kesucian.

Ketaatan kepada seorang guru atau kiai seharusnya memiliki batas yang jelas, yaitu tidak boleh menabrak syariat agama itu sendiri dan hukum positif yang berlaku. Tidak ada satu pun dalil agama yang dapat membenarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mengatasi krisis ini secara tuntas, diperlukan langkah-langkah dekonstruksi budaya dan reformasi sistemik:

  1. Reformasi Budaya. Lembaga pendidikan Islam harus mulai mengikis kultus individu yang berlebihan dan mengedukasi santri mengenai hak-hak tubuh mereka (bodily autonomy) serta batasan-batasan sentuhan yang aman dan tidak aman.
  2. Sistem Pengawasan Terbuka. Perlu adanya mekanisme pengaduan independen di setiap lembaga pendidikan yang menjamin kerahasiaan dan keamanan korban, terlepas dari seberapa tinggi jabatan pelaku.
  3. Ketegasan Hukum. Aparat penegak hukum dan kementerian terkait tidak boleh ragu atau tunduk pada tekanan sosial dalam menindak tegas oknum pelaku. Nama baik pesantren justru dipertahankan dengan cara membersihkan institusi dari para predator seksual, bukan dengan cara menutupi kejahatan mereka.

Hanya dengan keberanian untuk membuka diri, mengevaluasi diri, dan menempatkan keselamatan serta martabat kemanusiaan santri di atas segala-galanya, lembaga pendidikan Islam dapat mengembalikan marwahnya sebagai oase spiritual yang suci, aman, dan penuh berkah.

Referensi

A’la, Abd,2023, Relasi Kuasa Kiai Tua dan Kiai Muda: Studi Tentang Islamisme Gerakan Aliansi Ulama dan Forum kyai Muda Madura, Lamongan: Academia Publication

Asmani, Jamal Ma`mur, 2018, Mereguk kearifan para kiai, Jakarta : Elex Media Komputindo

Kusuma, Febra Anjar dkk., 2025, Analisis Studi Kasus Dampak Sosiologis terhadap Korban Pelecehan Seksual di Indonesia, SOSMANIORA (Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora) Vol. 4 No. 1 (2025), hal. 77 – 88.

Karuniawan, Fathony, 2025, Analisis Media Terhadap Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Di Pesantren, Al-Balad: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, Vol. 5 No. 1 (Januari-Juni 2025), Hal. .94-120.

Mudhofar, Alwi, 2025, Dibalik Tembok Pesantren: Kekerasan Budaya Dan Hierarki Dalam Pendidikan Islam, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang

Mulkhan, Abdul Munir, 2003, Moral politik santri: agama dan pembelaan kaum tertindas, Jakarta : Erlangga.

Subakir, Ahmad, 2018, Relasi Kiai dan Kekuasaan: Menguak Relasi Kiai dan Pemerintahan Daerah dalam Politik Lokal, Kediri: STAIN Kediri Press

Takdir, Mohammad, 2018,  Modernisasi Kurikulum Pesantren, Jogjakarta: IRCISod.

Triana, Windy,2025, Menuju Pesantren Ramah Anak: Pemetaan Ketahanan dan Kerentanan Santri Terhadap Kekerasan, Jakarta: A Empat.

Waskito, AM., 2012, Mendamaikan Ahlus Sunnah di Nusantara, Mencari Titik Kesepakatan antara Asyariyah dan Wahabiyah, Jakarta: Pustaka Al-kaustar

Views: 459

1 KOMENTAR

  1. Halaman ketutup iklan pak,
    Masukan saja, beliau termasuk pengurus PC NU, tapi tidak dicantumkan kepengurusannya, lebih gagah kalau sekalian dicantumkan selain gurubesarnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini